KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2023 mencapai Rp 9,6 triliun. Adapun, realisasi pajak kendaraan bermotor hingga 14 Desember 2023 telah mencapai 92%. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan, pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan. Sebab itu diharapkan masyarakat dapat tertib dalam pembayaran pajak daerah. Lebih lanjut Bapenda menerangkan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
Setoran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 8,92 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2023 mencapai Rp 9,6 triliun. Adapun, realisasi pajak kendaraan bermotor hingga 14 Desember 2023 telah mencapai 92%. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan, pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan. Sebab itu diharapkan masyarakat dapat tertib dalam pembayaran pajak daerah. Lebih lanjut Bapenda menerangkan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.