Setoran Pajak Konsumsi Melonjak 97,4%, Pengamat: Bukan Efek Ledakan Konsumsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak konsumsi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melonjak signifikan pada awal tahun ini. 

Namun, pengamat menilai lonjakan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN dan PPnBM hingga Februari 2026 mencapai Rp 85,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan realisasi tersebut tumbuh 97,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Pekan Ini

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pertumbuhan hampir 100% pada pajak tidak langsung seperti PPN dan PPnBM sangat jarang murni disebabkan oleh lonjakan konsumsi masyarakat secara organik.

"Namun, pertumbuhan pajak tidak langsung (consumption tax)  sebesar hampir 100% jarang sekali murni disebabkan oleh lonjakan volume konsumsi secara organik," ujar Ariawan kepada Kontan, Rabu (11/3).

Menurutnya, kenaikan tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi, mulai dari kebijakan teknis dan administratif, hingga kondisi ekonomi makro.

Ia menjelaskan bahwa lonjakan PPN saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh rendahnya basis penerimaan pada 2025. Dengan basis yang rendah, realisasi pada 2026 terlihat melonjak tajam meskipun sebenarnya lebih mencerminkan pemulihan ke tren normal.

Ariawan menilai penerimaan pajak konsumsi saat ini sebenarnya telah kembali ke jalur pertumbuhan normal setelah sempat terganggu oleh berbagai faktor eksternal pada tahun sebelumnya.

Ia mencontohkan, tren pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM pada 2023–2024 relatif stabil di kisaran dua digit. Pada Februari 2023 penerimaan tercatat Rp 68,4 triliun dan meningkat menjadi Rp 74,2 triliun pada Februari 2024.

Baca Juga: Setoran Pajak Konsumsi Melonjak pada Februari 2026, Pengamat: Faktor Low Base Effect

"Jika kita bandingkan dengan tren 2023–2024 yang stabil di angka pertumbuhan 10–15%, maka lonjakan 97,4% pada 2026 hanyalah koreksi atas angka 2025 yang terlalu rendah," katanya.

Selain faktor basis rendah, Ariawan juga menilai kenaikan tarif PPN sejak awal 2025 turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Kenaikan tarif tersebut berdampak pada kenaikan harga barang yang kemudian meningkatkan basis pengenaan pajak.

Ia menambahkan, perubahan tarif juga mendorong perilaku front-loading atau percepatan pembelian oleh konsumen dan pelaku usaha sebelum harga naik lebih jauh.

"Ini juga memiliki efek transmisi harga ke konsumen dan perilaku front-loading (pembelian besar sebelum harga naik lebih jauh) juga memperbesar basis pajak. Saya rasa ini yang menjadi faktor terbesar," katanya.

Di sisi lain, implementasi sistem administrasi perpajakan baru juga disebut ikut meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Sejak penerapan penuh sistem Coretax Administration System pada awal 2026, pengawasan transaksi menjadi lebih real-time.

Menurut Ariawan, sistem tersebut membantu menutup celah penghindaran pajak, terutama pada transaksi digital dan rantai pasok sektor manufaktur yang sebelumnya sulit terdeteksi.

"Efisiensi pemungutan dan pengawasan real-time juga meningkat drastis. Penutupan celah tax avoidance pada transaksi digital dan rantai pasok manufaktur memberikan kontribusi signifikan terhadap normalisasi penerimaan yang sebelumnya tidak terdeteksi," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Bayar Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 51,5 Triliun ke BUMN

Meski demikian, Ariawan melihat adanya paradoks antara lonjakan penerimaan PPN dengan kondisi konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan Survei Konsumen yang dirilis Bank Indonesia, pada Januari 2026 porsi konsumsi rumah tangga justru sedikit menurun sekitar dua poin persentase karena masyarakat meningkatkan porsi tabungan.

Hal ini menunjukkan bahwa lonjakan penerimaan PPN lebih banyak dipengaruhi oleh peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan kenaikan harga barang dibandingkan pertumbuhan volume konsumsi riil.

Ia mencatat tingkat inflasi pada awal 2026 mencapai sekitar 4,76%, yang turut mendorong kenaikan nilai nominal transaksi.

Di sisi lain, Indeks Keyakinan Konsumen juga menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi ke depan. Data Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen berada di level 127,0.

Namun, Ariawan menilai optimisme tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku belanja masyarakat.

"Dari data yang ada menunjukkan porsi pendapatan yang benar-benar dibelanjakan mereka justru menurun. Artinya mereka masih wait and see," katanya.

Karena itu, ia menilai lonjakan penerimaan PPN sebesar 97,4% tidak bisa langsung diartikan sebagai euforia konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Yuk,Ikut Mudik Lebaran Gratis #MAUDIKBersama Cermati Fintech Group

"Pemerintah juga harus jujur bahwa sebagian dari angka ini adalah kontribusi inflasi yang dibayar oleh rakyat. Kita tidak sedang melihat ledakan konsumsi riil, melainkan efisiensi pemungutan pajak yang lebih agresif di tengah tekanan harga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News