Setoran Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1%, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari aktivitas konsumsi mengalami kontraksi pada kuartal I-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp 155,79 triliun di kuartal I 2024 atau terkontraksi 16,1%.

Realisasi tersebut baru setara 19,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 811,36 triliun.


Sementara itu, PPN Dalam Negeri (DN) memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak pada periode laporan yakni sebesar 22,1%.

Sayangnya, secara neto jenis pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 23% dikarenakan adanya peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangangan terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Padahal pada periode yag sama tahun lalu, PPN DN masih tumbuh 67.3%.

"Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang tereflesikan dalam penerimaan negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (26/4).

Baca Juga: Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Loyonya Penerimaan Pajak pada Kuartal I 2024

Secara bruto, penerimaan PPN DN pada kuartal I-2024 tumbuh 5,8%, atau melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan sebesar 34,7%.

Di sisi lain, PPN impor juga terkontraksi sejalan dengan melemahnya aktivitas impor. Tercatat, secara bruto jenis pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,8%. Padahal pada periode yang sama pada tahun lalu masih tumbuh 23,7%.

Begitu juga secara neto, PPN impor mengalami kontraksi 2,8%, padahal pada periode yang sama tahun lalu berhasil tumbuh 11,2%.

"Growth dari impor mengalami penurunan sangat tajam. Nanti kita lihat tren impor kita ke depan seperti apa," kata Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat