KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak korporasi mulai mengalir kencang. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tumbuh 0,48% year on year (yoy) atau setara dengan Rp 81,18 triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 37,74% dari outlook PPh Badan di akhir tahun 2021 yang sebesar Rp 215,08 triliun. Adapun target itu tumbuh 35,9% dari realisasi penerimaan pajak korporasi tahun 2020 yang senilai Rp 158,25 triliun. Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut membaik, setelah pada Januari-Maret 2021 setoran PPh Badan hanya Rp 20,57 triliun, atau turun 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya di bulan April lalu, pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun.
Setoran pajak korporasi melonjak Rp 60,61 triliun di bulan April, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak korporasi mulai mengalir kencang. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tumbuh 0,48% year on year (yoy) atau setara dengan Rp 81,18 triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 37,74% dari outlook PPh Badan di akhir tahun 2021 yang sebesar Rp 215,08 triliun. Adapun target itu tumbuh 35,9% dari realisasi penerimaan pajak korporasi tahun 2020 yang senilai Rp 158,25 triliun. Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut membaik, setelah pada Januari-Maret 2021 setoran PPh Badan hanya Rp 20,57 triliun, atau turun 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya di bulan April lalu, pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun.