KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar. Dengan capaian itu, Indodax berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama. CEO Indodax William Sutanto mengatakan, kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan sebagai pelaku utama industri kripto yang patuh terhadap aturan dan kewajiban perpajakan.
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp719,6 Miliar, Segini Kontribusi Indodax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar. Dengan capaian itu, Indodax berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama. CEO Indodax William Sutanto mengatakan, kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan sebagai pelaku utama industri kripto yang patuh terhadap aturan dan kewajiban perpajakan.
TAG: