KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mewaspadai risiko tidak tercapainya target penerimaan pajak 2026 setelah kinerja setoran pada Maret menunjukkan perlambatan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, meski secara kumulatif penerimaan masih tumbuh positif, laju pertumbuhannya mulai menurun dibandingkan awal tahun. Pada Januari–Februari 2026, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat cukup tinggi yakni mencapai kisaran 30%, namun melambat pada Maret.
Baca Juga: MBG Berpotensi Dorong Ekonomi di Atas 1%, Serap Hingga 1 Juta Tenaga Kerja "Di Maret memang agak melambat 20,7% dan ini
warning sangat sekali," ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4). Menurutnya, angka tersebut berada di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% agar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai. "Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa mencapai target Rp 2.357 triliun," katanya. Di sisi lain, ia menyoroti bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ditopang oleh kinerja beberapa sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan pertambangan yang masih menunjukkan tren positif. Namun, tantangan ke depan dinilai tidak ringan. Untuk mencapai target, DJP membutuhkan pertumbuhan penerimaan yang jauh di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Kalau
economic growth misalnya kami patok 6%, kemudian inflasi di angka 2%-3%, maka ini lebih dari 2,5 kali lipat (penerimaan) dari
natural growth. Apakah itu bisa? Tentu kami tidak bisa mengatakan tidak bisa. Kami tegak lurus, kami harus bisa mencapai target Rp 2.357,7 triliun," imbuh Bimo. Sebagai respons, DJP menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan data, hingga perluasan basis pajak.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Fondasi Penerimaan Pajak, Kurangi Ketergantungan pada Komoditas Bimo menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi mengandalkan basis pajak lama. DJP akan masuk ke potensi-potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain itu, DJP juga mengandalkan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, termasuk pemanfaatan Coretax untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News