KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang kuartal pertama 2021 realisasi setoran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tumbuh 99,31% year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut, mampu mengumpulkan nominal pajak orang pribadi hingga Rp 6,13 triliun. Adapun pada kuartal pertama 2020, penerimaan PPh orang pribadi kontraksi 52,23% yoy atau sama dengan Rp 3,08 triliun. Pencapaian PPh orang pribadi merupakan yang tertinggi di antara jenis pajak lainnya. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat empat jenis pajak tumbuh positif pada kuartal pertama 2021 antara lain PPh Pasal 26 (1,56%), PPh Final (0,6%), pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (4,11%), dan PPN Impor (8,21%).
Sementara tiga jenis pajak lainnya masih kontraksi di sepanjang Januari hingga Maret 2021 yakni PPh Pasal 21 minus 5,58%, PPh 22 Impor minus 38,55%, dan PPh badan minus 40,48% secara tahunan. Baca Juga: Menkeu: Pembiayaan APBN berjalan on track dengan strategi yang pruden dan fleksibel Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lonjakan PPh orang pribadi pada kuartal pertama 2021 karena pergeseran jatuh tempo SPT Tahunan PPh untuk WP orang pribadi. Tahun ini tenggat waktunya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yakni 31 Maret 2021.