Setoran Pajak Pertambangan Lesu, Sri Mulyani Beri Penjelasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 893,8 triliun, terkoreksi 7,9% secara tahunan. Realisasi penerimaan pajak ini baru mencapai 44,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan setoran pajak yang terkontraksi paling dalam berasal dari sektor pertambangan. Penerimaan pajak dari sektor ini turun 41,6% secara bruto dan 58,4% secara neto. Tercatat, sektor ini telah menyetor pajak sebesar Rp 48,75 triliun.

"Terlihat pertambangan kontraksinya sangat dalam, secara bruto penerimaan pajak pertambangan turun 41,6% dan secara neto turunnya lebih alam lagi 58,4% karena ada restitusi," kata Sri Mulyani saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7). 


Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat

Sri Mulyani juga memaparkan, lesunya sektor pertambangan disebabkan oleh penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahunan dan angsuran akibat penurunan harga komoditas tahun 2023 dan perubahan status izin usaha Wajib Pajak batubara, serta peningkatan restitusi.

"Penurunan pajak turun disebabkan utamanya untuk PPh Badan yang terutama berbasis komoditas mengalami penurunan sangat tajam dari sisi profitabilitas. Artinya perusahaan masih profitable tapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat dalam," ujarnya.

"Jadi bukan mereka rugi, tapi profitnya mengalami penurunan sehingga pembayaran PPh Badan juga mengalami penurunan," lanjutnya.

Baca Juga: Setoran Pajak dari Sektor Manufaktur Hingga Pertambangan Terdampak Kenaikan Restitusi

Selain sektor pertambangan, setoran pajak dari sektor industri pengolahan juga masih tercatat tumbuh negatif. Secara bruto, industri ini tumbuh negatif 2,4% dan secara neto negatif 15,4%.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak di industri pengolahan dipengaruhi oleh peningkatan restitusi dan penurunan PPh Badan Tahunan terutama pada subsektor terkait komoditas seperti sawit, logam dan pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi