KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,95 triliun hingga akhir Oktober 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,19 triliun. Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,1 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,15 triliun hingga Oktober 2025.
Setoran Pajak Pindaman Daring dan Kripto Tembus Rp 5,95 Triliun hingga Oktober 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,95 triliun hingga akhir Oktober 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,19 triliun. Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,1 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,15 triliun hingga Oktober 2025.
TAG: