KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Untuk mencapai penerimaan pajak tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan telah mempersiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,98 triliun pada 2025. Di antaranya dengan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pembelian produk rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu.
Setoran Pajak Rokok Diperkirakan Rp 22,98 Triliun pada 2025, Ini Strategi Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Untuk mencapai penerimaan pajak tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan telah mempersiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak rokok sebesar Rp 22,98 triliun pada 2025. Di antaranya dengan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pembelian produk rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu.