KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama memastikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditarik oleh calon jemaah haji tahun 2021/1442 hijriah. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah kembali mengambil kebijakan tak memberangkatkan jemaah haji akibat masih adanya ketidakpastian di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6).
Setoran pelunasan BPIH bisa ditarik tanpa kehilangan status calon jemaah haji 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama memastikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditarik oleh calon jemaah haji tahun 2021/1442 hijriah. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah kembali mengambil kebijakan tak memberangkatkan jemaah haji akibat masih adanya ketidakpastian di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6).