JAKARTA. Perusahan televisi (TV) berbayar yang berbasis satelit harus siap membayar setoran peneriman negara bukan pajak (PNBP) lebih besar dari sekarang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), saat ini, tengah merevisi aturan PNPB untuk para pemain di pasar TV berbayar. Aturan yang dikoreksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No.7/ 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewabroto menjelaskan, revisi beleid itu tidak terlepas dari pesatnya perkembangan bisnis TV berbayar. "Revisi tarif PNPB untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di bisnis TV berbayar," katanya, akhir pekan lalu.
Setoran Penyelenggara TV Berbayar Bakal Berubah
JAKARTA. Perusahan televisi (TV) berbayar yang berbasis satelit harus siap membayar setoran peneriman negara bukan pajak (PNBP) lebih besar dari sekarang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), saat ini, tengah merevisi aturan PNPB untuk para pemain di pasar TV berbayar. Aturan yang dikoreksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No.7/ 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewabroto menjelaskan, revisi beleid itu tidak terlepas dari pesatnya perkembangan bisnis TV berbayar. "Revisi tarif PNPB untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di bisnis TV berbayar," katanya, akhir pekan lalu.