Setoran PNBP dari Pemanfaatan Aset Negara Tembus Rp 1,59 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTADirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) sudah mencapai Rp 1,59 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan, penerimaan tersebut sudah setara 113% dari target pada tahun ini sebesar Rp 1,4 triliun.

"Target sebesar Rp 1,4 triliun sudah tercapai Rp 1,59 triliun. Sudah tercapai 113%. Ini contoh dari BMN yang disewakan," ujar Encep dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (21/12).


Dirinya menegaskan, nilai PNBP tersebut belum mencakup pemanfaatan aset Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Melainkan hanya pemanfaatan aset BMN idle seperti sewa gedung, kantin hingga perkantoran.

Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi, Ada PS5 Hingga Cincin Berlian

Encep menyebut, pemanfaatan aset BMN idle sebetulnya bukan hanya untuk mencari penerimaan saja, melainkan bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam melayani masyarakat. Adapun contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan adalah Gedung Dhanapala di Kementerian Keuangan.

"Misalnya di kompleks Kemenkeu, kan Gedung Dhanapala itu idle kalau sabtu minggu. Makanya kita manfaatkan untuk disewakan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar aset negara harus dijaga dan dikelola dengan baik. Sebab, jika pengelolannya baik maka akan menghasilkan keuntungan bagi setoran pendapatan negara.

Sri Mulyani bilang, keuangan negara tidak hanya pajak, bea cukai dan pembiayaan utang. Namun, juga ada aspek belanja dan aset kekayaan negara yang bermanfaat bagi perekonomian.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Nilai Tunggakan PNBP K/L Capai Rp 85 Triliun

“Kita juga terus memperbaiki bagaimana wujud pengelolaan aset negara ini bisa betul-betul diterjemahkan dalam prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tutur Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha, Rabu (22/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli