KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih meningkat hingga Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,3% terhadap penerimaan pajak pada Agustus 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 17,4% year on year (YoY) alias secara tahunan. Ia menyebut, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.
Setoran PPh 21 Meningkat 17,4% Per Agustus 2023, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih meningkat hingga Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,3% terhadap penerimaan pajak pada Agustus 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 17,4% year on year (YoY) alias secara tahunan. Ia menyebut, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.