KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang kuartal pertama 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan minus 40,4% year on year (yoy). Adanya kontraksi tersebut, membuat penerimaan PPh Badan hanya terkumpul sekitar Rp 20,59 triliun. Angka tersebut anjlok dari realisasi PPh Pasal 25/29 Badan tahun lalu yang mencapai Rp 34,54 triliun. “Banyak korporasi belum sepenuhnya sehat, jadi pajaknya turun kelihatan Januari, Februari, Maret kontraksi dalam di atas 40%. Ini menggambarkan sektor korporasi belum sepenuhnya sehat, terlihat pembayaran pajak yang sedikit,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN, Kamis (22/4).
Selain PPh Badan, ada dua jenis penerimaan pajak yang mengalami nasib sama yakni PPh Pasal 21 minus 5,58% yoy dan PPh 22 Impor minus 38,55% yoy. Baca Juga: Hingga 16 April 2021 realisasi anggaran PEN baru mencapai 19,2%, ini rinciannya Sementara, lima jenis pajak berada di zona positif antara lain PPh orang pribadi 99,31% yoy, PPh Pasal 26 (1,56%), PPh Final (0,6%), pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (4,11%), dan PPN Impor (8,21%).