Setoran PPh Badan minus 40,4%, Menkeu sebut banyak korporasi yang sakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang kuartal pertama 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan minus 40,4% year on year (yoy).

Adanya kontraksi tersebut, membuat penerimaan PPh Badan hanya terkumpul sekitar Rp 20,59 triliun. Angka tersebut anjlok dari realisasi PPh Pasal 25/29 Badan tahun lalu yang mencapai Rp 34,54 triliun.

“Banyak korporasi belum sepenuhnya sehat, jadi pajaknya turun kelihatan Januari, Februari, Maret kontraksi dalam di atas 40%. Ini menggambarkan sektor korporasi belum sepenuhnya sehat, terlihat pembayaran pajak yang sedikit,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN, Kamis (22/4).

Selain PPh Badan, ada dua jenis penerimaan pajak yang mengalami nasib sama yakni PPh Pasal 21 minus 5,58% yoy dan PPh 22 Impor minus 38,55% yoy. 

Baca Juga: Hingga 16 April 2021 realisasi anggaran PEN baru mencapai 19,2%, ini rinciannya

Sementara, lima jenis pajak berada di zona positif antara lain PPh orang pribadi 99,31% yoy, PPh Pasal 26 (1,56%), PPh Final (0,6%), pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (4,11%), dan PPN Impor (8,21%).

Adapun secara menyeluruh realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6% yoy. Dalam tiga bulan, setoran pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp 228,1 triliun.

Pencapaian tersebut setara dengan 18,6% dari target penerimaan pajak di akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Sehingga, dalam sembilan bulan ke depan, agar sesuai dengan outlook pemerintah penerimaan pajak yang mesti dihimpun sebesar Rp 1.001,5 triliun.

Baca Juga: Penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6%, insentif menjadi biang kerok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati