Setoran PPh Badan Turun 34,5% di Semester I-2024, Bisa Naik di Semester II?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan mencapai Rp 172,66 triliun, atau turun 34,5% secara neto dan 25,7% secara bruto. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, moderasi harga komoditas seperti crude palm oil (CPO), batubara dan tembaga memicu penurunan profitabilitas dan meningkatkan kebutuhan likuiditas, sehingga meningkatkan restitusi dan terkontraksinya PPh badan pada sektor komoditas.

"Kita lihat dampak ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) memang terlihat sangat besar," kata Sri Mulyani saat menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7). 


Co-Founder Botax Consulting Raden Agus Suparman memperkirakan, penerimaan PPh badan di semester II akan cenderung datar. Namun, kemungkinan bisa ditingkatkan dengan hasil pemeriksaan. 

"Biasanya pemeriksaan digenjot di semester II untuk mengejar target yang dibebankan kepada pemeriksa pajak. Sekedar informasi, pemeriksa pajak pun mendapatkan target penerimaan pajak," kata Raden kepada Kontan, Selasa (8/7).

Baca Juga: Penurunan PPh Badan Sektor Komoditas Mencapai Rp 91 Triliun pada Semester I-2024

Secara rinci, Raden menjelaskan, penerimaan PPh badan di semester I terdiri dari dua jenis, yaitu PPh Pasal 29 berupa PPh yang dibayar sebelum wajib pajak lapor SPT tahunan, serta PPh pasal 25 yang dibayar setiap bulan.

Secara aturan PPh Pasal 25 di semester I seharusnya ada dua perhitungan. Yaitu perhitungan yang mengacu ke PPh Pasal 25 di bulan Desember tahun sebelumnya, dan PPh Pasal 25 yang mengacu pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. 

"Pada umumnya, wajib pajak orang pribadi lapor di bulan Maret. Sedangkan wajib pajak badan lapor di bulan April," ujar Raden.

Sedangkan penerimaan PPh badan di semester II hanya setoran PPh Pasal 25, sehingga secara ketentuan, pembayaran PPh Pasal 25 di semester II itu flat, atau sama nominalnya mulai Juli sampai dengan Desember.

"Petugas AR dapat menerbitkan STP (surat tagihan pajak) jika pembayaran PPh Pasal 25 kurang harus seharusnya. Atau secara nominal turun dari bulan-bulan sebelumnya," imbuh Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat