JAKARTA. Fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset) menjadi salah satu tumpuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menambal selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak (shortfall). Sejak digembar-gemborkan pada September lalu dan mulai berlaku resmi 20 Oktober lalu, kebijakan ini menuai hasil memuaskan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, data penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut per 31 Januari 2015 sejumlah Rp 14,3 triliun. Angka tersebut berasal dari 1.438 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini, baik wajib pajak badan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Setoran PPh final revaluasi aset melebihi target
JAKARTA. Fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset) menjadi salah satu tumpuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menambal selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak (shortfall). Sejak digembar-gemborkan pada September lalu dan mulai berlaku resmi 20 Oktober lalu, kebijakan ini menuai hasil memuaskan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, data penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut per 31 Januari 2015 sejumlah Rp 14,3 triliun. Angka tersebut berasal dari 1.438 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini, baik wajib pajak badan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).