KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Sejak awal Januari hingga akhir April 2021, otoritas pajak mencatat PPN yang sudah disetor ke negara mencapai Rp 1,15 triliun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital tersebut. Neilmaldrin bilang, caranya dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang/jasa digital. Oleh karenanya, dia menyebut akan menghimpun data dari otoritas pajak negara lain sambil menganalisis data-data internal dan eksternal Ditjen Pajak.
Setoran PPN dari perusahaan digital tembus Rp 1,15 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Sejak awal Januari hingga akhir April 2021, otoritas pajak mencatat PPN yang sudah disetor ke negara mencapai Rp 1,15 triliun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital tersebut. Neilmaldrin bilang, caranya dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang/jasa digital. Oleh karenanya, dia menyebut akan menghimpun data dari otoritas pajak negara lain sambil menganalisis data-data internal dan eksternal Ditjen Pajak.