KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) para pelanggan netflix, spotify, zoom, dan produk digital lainnya telah mencapai Rp 2,25 triliun dari awal Juli 2020 sampai dengan 16 Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah setoran PPN tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 50 perusahaan digital yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak konsumen dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Lebih lanjut, Menkeu memerinci, sebesar Rp 730 miliar berasal dari setoral Juli-Desember 2020. Kemudian, sebanyak Rp 1,52 triliun berasal dari penerimaan PPN PMSE di dari masa Januari hingga pertengahan bulan ini.
Setoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) para pelanggan netflix, spotify, zoom, dan produk digital lainnya telah mencapai Rp 2,25 triliun dari awal Juli 2020 sampai dengan 16 Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah setoran PPN tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 50 perusahaan digital yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak konsumen dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Lebih lanjut, Menkeu memerinci, sebesar Rp 730 miliar berasal dari setoral Juli-Desember 2020. Kemudian, sebanyak Rp 1,52 triliun berasal dari penerimaan PPN PMSE di dari masa Januari hingga pertengahan bulan ini.