KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) para pelanggan netflix, spotify, zoom, dan produk digital lainnya telah mencapai Rp 2,25 triliun dari awal Juli 2020 sampai dengan 16 Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah setoran PPN tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 50 perusahaan digital yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak konsumen dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Lebih lanjut, Menkeu memerinci, sebesar Rp 730 miliar berasal dari setoral Juli-Desember 2020. Kemudian, sebanyak Rp 1,52 triliun berasal dari penerimaan PPN PMSE di dari masa Januari hingga pertengahan bulan ini.
Sri Mulyani mengatakan, ke depan pemerintah akan berusaha memperbanyak perusahaan digital yang menarik PPN. Secara perlahan, semakin banyak perusahaan digital yang masuk dalam PMSE. Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu Pada tahun lalu, tepatnya Juni 2020, terdapat enam perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk pertama kalinya. Kemdian, pada Agustus 2020 bertambah 10, Septermber tambah 12, Oktober ada 8, November sebanyak 10, Desember 2020 ada 6 pemungut PPN.