KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 30 November 2022, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 9,66 triliun ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022.
Setoran PPN PMSE Telah Mencapai Rp 9,66 Triliun Hingga November 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 30 November 2022, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 9,66 triliun ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022.