Jakarta. Uang tebusan yang masuk ke kas pemerintah dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty per 31 Agustus 2016 tercatat Rp 3,12 triliun. Selama dua bulan pada periode tarif terendah diterapkan, jumlah tersebut baru mencapai 1,89% dari target Rp 165 triliun. Sementara itu, hingga tanggal 2 September 2016, uang tebusan yang masuk ke kas negara naik tipis menjadi sebesar Rp 3,95 triliun dan harta bersih yang direpatriasikan juga naik tipis menjadi Rp 11,91 triliun. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Jumat (2/9), uang tebusan hingga akhir Agustus berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 2,49 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM tercatat sebesar Rp 184,16 miliar.
Setoran tax amnesty Rp 3,9 T awal September
Jakarta. Uang tebusan yang masuk ke kas pemerintah dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty per 31 Agustus 2016 tercatat Rp 3,12 triliun. Selama dua bulan pada periode tarif terendah diterapkan, jumlah tersebut baru mencapai 1,89% dari target Rp 165 triliun. Sementara itu, hingga tanggal 2 September 2016, uang tebusan yang masuk ke kas negara naik tipis menjadi sebesar Rp 3,95 triliun dan harta bersih yang direpatriasikan juga naik tipis menjadi Rp 11,91 triliun. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Jumat (2/9), uang tebusan hingga akhir Agustus berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 2,49 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM tercatat sebesar Rp 184,16 miliar.