Setuju moratorium Pulau G, KLKH ajukan syarat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah disepakati Pemerintah Pusat akan segera mencabut sanksi administrasi terhadap Pulau G, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak menyetujuinya begitu saja. Kementerian teknis yang mengeluarkan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) itu masih meminta sejumlah persyaratan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati bilang pihaknya memberikan delapan rekomendasi. Ini ia bilang agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki izin Amdal. Dirinya menyatakan rekomendasi tersebut menyangkut hal teknis. Seperti mengatasi persoalan integrasi sosial dengan nelayan. Lalu terkait dengan proyek vital di sekeliling Pulau G, yakni jaringan pipa Pertamina, pipa gas milik PT. Nusantara Regas dan operasional PLTU Muara Karang. "Itu yang harus diperbaiki dimasukan ke dalam Adendum Amdal. Agar tidak mengganggu, di-adjust Amdalnya harus memperhatikan itu, jangan sampai proyek vital tidak terganggu," jelasnya, Jumat (29/9). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah rekomendasi dari KLHK ini wajib segera dimasukkan dalam Adendum Amdal. Ia memberi waktu Pemprov untuk memasukkan rekomendasi ini paling lambat, Senin (2/10). "Tidak ada lagi alasan kita untuk menahan, sampai nanti dimasukan ke adendum itu. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai,"jelas Luhut  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina