KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pagi ini. "Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Setuju usul KPU, Kemkeu tetapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal Rp 36 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pagi ini. "Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4).