Setujui kenaikan gaji, direksi Pertamina dinilai selamatkan kepentingan publik



KONTAN.CO.ID -JAKARTA   Langkah direksi PT. Pertamina (Persero) yang mengabulkan tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta kenaikan gaji dinilai sudah tepat.

Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Handry Imannsyah menilai, langkah direksi Pertamina tersebut telah menyelamatkan perseroan dari ancaman terjadinya kekacaubalauan dalam pelayanan publik.

Menurut Handry, langkah direksi Pertamina sudah benar, dengan melakukan negosisasi terhadap serikat pekerja dan mengambil solusi berupa memenuhi aspirasi pekerja untuk naik gaji.


"Sehingga akhirnya ancaman mogok dibatalkan dan tidak berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat," kata Handry, dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Baca Juga: Tahun 2024, Pertamina Berencana Kembangkan 391 Unit SPBKLU

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat itu, mengapresiasi langkah preventif dari direksi Pertamina tersebut.

Menurutnya, keputusan direksi seperti itu adalah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh direksi BUMN yang mengalami deadlock dengan pekerjanya.

Jika ancaman mogok kerja tersebut tidak teratasi, akibatnya bisa merambat sampai ke persoalan pelayanan publik.

Operasional di Pertamina serta distribusi bahan bakar minyak (BBM) sangat mungkin akan terganggu, dan akhirnya masyarakat akan merasakan pula dampaknya.

"Langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh direksi dan serikat pekerja yang menghadapi masalah tuntutan kenaikan gaji adalah negosiasi," Imbuh Handry.

Baca Juga: Pertamina Rosneft Lanjutkan Persiapan Pembangunan Kilang GRR Tuban

Handry pun menyarankan direksi Pertamina harus memiliki strategi mitigasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Termasuk, mulai menyiapkan skema cadangan terhadap kemungkinan ancaman mogok kerja di kemudian hari.

Sebaiknya, kata Handry, direksi Pertamina punya rencana cadangan untuk jaga-jaga jika ancaman pemogokan kerja terjadi lagi, akibat dari macetnya perundingan dengan para pekerja yang menuntut sesuatu.

"Otomatisasi seperti itu bisa menjadi jalan keluar bila sering menghadapi pemogokaan dari pekerjanya," kata dia.

Sebelumnya, FSPPB sempat mengancam menggelar aksi mogok kerja lantaran tidak bertemunya kesepakatan akan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait kenaikan gaji.

Namun, akhirnya, rencana mogok kerja tersebut dibatalkan setelah direksi Pertamina menyetujui tuntutan kenaikan gaji yang akan diimplementasikan mulai April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan