KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail. "Betul, kita mulai sidang hari ini. (Alasannya) ya pertama karena ada novum. Kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi. Sehingga kita ajukan permohonan PK," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8). Baca Juga: Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok
Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail. "Betul, kita mulai sidang hari ini. (Alasannya) ya pertama karena ada novum. Kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi. Sehingga kita ajukan permohonan PK," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8). Baca Juga: Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok