KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menghadirkan saksi yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018). Rencananya, politisi hingga ahli hukum akan dihadirkan. "Saksi yang meringankan ada dari teman teman politisi, ada ahli hukum dan ahli keuangan," ujar pengacara Novanto, Firman Wiajaya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). Rencananya, Novanto akan menghadirkan politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR, Mahyudin. Kemudian, ahli hukum pidana Mudzakir. Selain itu, Novanto juga berencana akan menghadirkan Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa.
Setya Novanto akan hadirkan politisi hingga ahli yang meringankan di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menghadirkan saksi yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018). Rencananya, politisi hingga ahli hukum akan dihadirkan. "Saksi yang meringankan ada dari teman teman politisi, ada ahli hukum dan ahli keuangan," ujar pengacara Novanto, Firman Wiajaya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). Rencananya, Novanto akan menghadirkan politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR, Mahyudin. Kemudian, ahli hukum pidana Mudzakir. Selain itu, Novanto juga berencana akan menghadirkan Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa.