JAKARTA. Penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, bukanlah akhir dari pengejaran koruptor KTP-elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih ada serentetan nama yang diduga terlibat lantaran sejak proses pembahasan, proyek senilai Rp 5,9 triliun ini telah diatur. Setnov pun diduga mendapat jatah 11% dari nilai proyek atau setara Rp 574,2 miliar. "SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-elektronik," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7) kemarin. Setidaknya ada tiga nama lagi dalam dakwaan serta tuntutan yang jelas-jelas disebut sebagai pelaku namun belum berstatus tersangka. Peningkatan status menjadi tersangka ibarat hanya tinggal menunggu waktu lantaran dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama mereka jelas disebut.
Setya Novanto bukan tangga akhir kasus e-KTP
JAKARTA. Penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, bukanlah akhir dari pengejaran koruptor KTP-elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih ada serentetan nama yang diduga terlibat lantaran sejak proses pembahasan, proyek senilai Rp 5,9 triliun ini telah diatur. Setnov pun diduga mendapat jatah 11% dari nilai proyek atau setara Rp 574,2 miliar. "SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-elektronik," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7) kemarin. Setidaknya ada tiga nama lagi dalam dakwaan serta tuntutan yang jelas-jelas disebut sebagai pelaku namun belum berstatus tersangka. Peningkatan status menjadi tersangka ibarat hanya tinggal menunggu waktu lantaran dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama mereka jelas disebut.