JAKARTA. Kejaksaan Agung membidik Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan korupsi. Bidikan itu dilakukan terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukannya untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. HM Prasetyo, Jaksa Agung mengatakan, walaupun dalam kasus pencatutan nama tersebut, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto belum terjadi, tapi dari hasil rekaman yang sudah beredar Kejaksaan Agung melihat, sudah ada permufakatan jahat yang diduga dilakukan politisi Partai Golkar tersebut. "Percobaan dikatakan melakukan korupsi ya korupsi, dan dari apa yang kita dengar di sidang MKD kan bisa lihat seperti apa," katanya di Komplek Istana Jumat (4/12).
Setya Novanto dibidik sangkaan korupsi
JAKARTA. Kejaksaan Agung membidik Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan korupsi. Bidikan itu dilakukan terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukannya untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. HM Prasetyo, Jaksa Agung mengatakan, walaupun dalam kasus pencatutan nama tersebut, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto belum terjadi, tapi dari hasil rekaman yang sudah beredar Kejaksaan Agung melihat, sudah ada permufakatan jahat yang diduga dilakukan politisi Partai Golkar tersebut. "Percobaan dikatakan melakukan korupsi ya korupsi, dan dari apa yang kita dengar di sidang MKD kan bisa lihat seperti apa," katanya di Komplek Istana Jumat (4/12).