JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Novanto dicecar sekitar 31 pertanyaan. Asal tahu saja, Novanto diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan saham dalam perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Pertanyaan tersebut seputar materi yang dibicarakan oleh Novanto dengan kedua rekannya Riza Chalid serta Direktur Utama non aktif Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Calton.
Setya Novanto dicecar 31 pertanyaan soal Freeport
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Novanto dicecar sekitar 31 pertanyaan. Asal tahu saja, Novanto diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan saham dalam perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Pertanyaan tersebut seputar materi yang dibicarakan oleh Novanto dengan kedua rekannya Riza Chalid serta Direktur Utama non aktif Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Calton.