KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memeriksa tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Kamis (30/11). Ketua DPR RI ini bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di KPK. Pemeriksaan ini dilakukan karena MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik. Untuk itu, MKD berwenang memanggil pihak terkait sekaligus bekerja sama dengan lembaga negara lain guna melakukan pemeriksaan. Namun, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.
Setya Novanto diperiksa MKD pada Kamis pagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memeriksa tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Kamis (30/11). Ketua DPR RI ini bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di KPK. Pemeriksaan ini dilakukan karena MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik. Untuk itu, MKD berwenang memanggil pihak terkait sekaligus bekerja sama dengan lembaga negara lain guna melakukan pemeriksaan. Namun, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.