Setya Novanto jadi tersangka e-KTP lagi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Parta Golkar Setya Novanto, dikabarkan dimulai lagi. Hal itu terungkap dalam dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Meski begitu, salah satu kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi mengatakan kabar tersebut tidak benar.

"Belum kami belum terima," kata Friedrich ketika dikonfirmasi, Senin (6/11).


Friedrich pun mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar. Ia pun menuding pihak KPK sengaja menyebarkannya guna membentuk opini publik.

"Dokumen tersebut seharusnya kan bersifat rahasia. Kami menilai justru ada pihak KPK yang sengaja melakukan itu. Maka harus ditelusuri. Kalau asalnya dari WA kan bisa ditelusuri awal mula pengirimnya," kata Friedrich.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017. Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal (3) UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia