KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. “Siang ini pukul 13.00 WIB Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/11). Sebelumnya, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor telah menitipkan surat kuasa dan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin pada 30 Oktober 2018 lalu, sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik.
Setya Novanto jual tanah Rp 6,4 miliar untuk ganti rugi e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. “Siang ini pukul 13.00 WIB Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/11). Sebelumnya, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor telah menitipkan surat kuasa dan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin pada 30 Oktober 2018 lalu, sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik.