KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. "Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Setya Novanto juga divonis bayar uang pengganti Rp 66 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. "Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.