Setya Novanto: Kita lihat nanti di persidangan



JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto dijadwalkan bersaksi pada sidang keenam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.35 WIB. Ia hanya menjawab singkat saat ditanya kesiapan untuk bersaksi.

"Nanti kita lihat di persidangan," kata Novanto singkat.


Saat ditanya soal isi dakwaan yang menyebutkan adanya pemberian uang kepada dirinya, Novanto hanya tersenyum sambil terus berjalan.

Demikian pula saat disinggung soal pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pembahasan proyek e-KTP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi menganggap Novanto sebagai representasi Partai Golkar untuk mendukung realisasi proyek tersebut.

Sebagai fee untuk dukungannya dalam proyek e-KTP, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto sebesar 11 persen dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, yaitu Rp 575,2 miliar.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sementara, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie