KONTAN.CO.ID - Politikus Partai Golkar Setya Novanto bersikeras mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Agus Prianto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9). Ia beralasan, sebelum Setnov ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah dilakukan penetapan. Sementara itu, menurutnya pemeriksaan untuk tersangka pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kala itu, tidak bisa dijadikan dasar. "Termohon, yakni KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," terangnya.
Setya Novanto klaim penetapan tersangka tidak sah
KONTAN.CO.ID - Politikus Partai Golkar Setya Novanto bersikeras mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Agus Prianto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9). Ia beralasan, sebelum Setnov ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah dilakukan penetapan. Sementara itu, menurutnya pemeriksaan untuk tersangka pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kala itu, tidak bisa dijadikan dasar. "Termohon, yakni KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," terangnya.