KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membantah dirinya terlibat dalam mengatur transaksi dugaan fee proyek yang diterimanya. Sejak Pukul 10:05 hingga pukul 17:50 WIB, Kamis (11/1), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dan agenda pemeriksaan saksi. Tiga dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berasal dari dua perusahaan Money Changer. Pertama adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Rizwan, dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Djuli Hira, serta satu pegawainya Nunuy Kurniasih.
Setya Novanto membantah alirkan uang via money changer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membantah dirinya terlibat dalam mengatur transaksi dugaan fee proyek yang diterimanya. Sejak Pukul 10:05 hingga pukul 17:50 WIB, Kamis (11/1), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dan agenda pemeriksaan saksi. Tiga dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berasal dari dua perusahaan Money Changer. Pertama adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Rizwan, dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Djuli Hira, serta satu pegawainya Nunuy Kurniasih.