Setya Novanto mencicil uang pengganti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto akan melunasi uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang titipan Rp 5 miliar melalui pencicilan.

"Uang pengganti SN (Setya Novanto) belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil" kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5/).

Febri menuturkan, KPK menghargai niat Novanto untuk mengembalikan aset negara. Internal KPK hingga saat ini masih mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme cicilan ini akan dilakukan. "Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin" ucap dia.


Meski demikian, kata Febri, pihak Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar uang pengganti tersebut. "Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan, selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya.

Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar (uang pengganti)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5).

Febri sebelumnya menyebutkan, Novanto belum membayar sisa uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar. Baca juga: KPK Pelajari Pengajuan "Justice Collaborator" Keponakan Setya Novanto Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Akan Melunasi Uang Pengganti Melalui Cicilan "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto