JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto memastikan akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12) pagi ini. Novanto akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, pukul 09.00 WIB. "Saya akan hadir," kata Novanto, saat dihubungi
Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin pagi.
Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah menginginkan pemeriksaan berjalan terbuka atau tertutup. Pengacara Setya Novanto Firman Wijaya juga belum memastikan keinginan kliennya apakah hendak menjelaskan secara terbuka atau tertutup pada persidangan nanti. "Saya kebetulan belum ketemu Pak Novanto, jadi belum koordinasi," ujar Firman. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat MKD pada 24 November lalu menyepakati seluruh sidang kasus Novanto akan berlangsung secara terbuka. Sidang bisa berlangsung tertutup apabila saksi atau terlapor hendak menyampaikan hal-hal sensitif yang tidak boleh diketahui publik. Akan tetapi, ia menegaskan, pihak yang dipanggil tak bisa meminta agar semua hal disampaikan tertutup. "Tidak bisa semuanya, hanya beberapa hal saja," kata Junimart. Sebelumnya, MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. MKD juga sudah memeriksa saksi kunci yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Atas permintaan keduanya, pemeriksaan berlangsung terbuka. Satu saksi kunci lainnya, pengusaha minyak Riza Chalid mangkir dari panggilan MKD. Dalam kasus ini, Novanto dibantu Riza diduga berupaya meminta saham dan proyek listrik kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden dan Wapres. Rekaman percakapan saat bertemu di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015, sudah diperdengarkan dalam sidang MKD. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto