KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Setnov. Pada Rabu (6/12) sore jaksa juga telah memasukkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Registrasi berkas ini ternyata bisa dikebut dan lebih dulu dilakukan ketimbang pembacaan permohonan praperadilan yang sedianya digelar pekan lalu. Salah satu jaksa, Irene Putri bilang hal ini dilakukan sesuai prosesdur biasa. Namun berdasarkan pengalaman ketika menghadapi mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dengan dimasukkannya berkas tuntutan lebih dulu, objek praperadilan menjadi gugur.
Setya Novanto segera disidangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Setnov. Pada Rabu (6/12) sore jaksa juga telah memasukkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Registrasi berkas ini ternyata bisa dikebut dan lebih dulu dilakukan ketimbang pembacaan permohonan praperadilan yang sedianya digelar pekan lalu. Salah satu jaksa, Irene Putri bilang hal ini dilakukan sesuai prosesdur biasa. Namun berdasarkan pengalaman ketika menghadapi mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dengan dimasukkannya berkas tuntutan lebih dulu, objek praperadilan menjadi gugur.