Setya Novanto siap hadir di sidang e-KTP



JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjadi salah satu saksi dijadwalkan bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (6/4).

Kuasa hukum Novanto yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum, Rudy Alfonso memastikan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan hadir pada persidangan hari ini.

"Ya, datang," kata Rudy saat dihubungi, Rabu (5/4) malam.


Novanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus tersebut terjadi.

Tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk bersaksi pada sidang e-KTP hari ini.

"Enggak ada persiapan. Beliau kan saksi," kata dia.

Selain Novanto, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga saksi lainnya yang berasal dari DPR.

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan anggota Komisi II Markus Nari, dan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Saksi lainnya yaitu Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, Suciati sebagai pihak perantara.

Selain itu, ada Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.

Intervensi Novanto

Nama Novanto berulang kali disebut dalam rangkaian kasus e-KTP. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan intervensi Setya Novanto dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Sebenarnya Setya Novanto bukan Komisi II DPR dan dia itu Ketua Fraksi, tetapi dia menyampaikan itu kepada Ganjar. Itu yang kami dalami," kata Irene.

Pernyataan Irene itu menanggapi kesaksian mantan Pimpinan Komisi II, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto.

Saat ini, keduanya duduk di kursi terdakwa.

Dari pengembangan kasus e-KTP, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga sudah menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus e-KTP.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51% atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sementara, 49% atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia