Sewa lahan di Batam tak boleh naik lebih dari 200%



JAKARTA. Pemerintah akhirnya melunak terkait kenaikan tarif sewa lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Agar kenaikan harga sewa lahan tak bergerak liar, pemerintah akan menerapkan skema baru kenaikan tarif sewa lahan di kawasan tersebut.

Melalui skema baru tersebut, "Ada range kenaikan yang akan diberlakukan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, di Jakarta akhir pekan kemarin.


Hatanto Reksodiputro, Kepala BP Batam, menambahkan, dengan adanya  rentang kenaikan harga tersebut, maka kenaikan tarif sewa lahan akan dibatasi. Rencananya, tnadas Hatanto, kenaikan sewa lahan di Batam tidak dibolehkan melebihi 200%.

Batas kenaikan tarif sewa lahan maksimum tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam No. 19/ Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Revisi  beleid ini ditargetkan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Poinnya, (kenaikan tariff sewa lahan) tidak boleh lebih dari 200%, dan pimpinan saya di dewan kawasan sudah memutuskan, ya kami akan laksanakan," kata Hatanto.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam No. 19/ 2016 yang terbit 18 Oktober lalu menaikkan sewa lahan di Batam.

Dengan adanya peraturan ini tariff sewa lahan di Batam pun melejit. Ambil contoh, tarif sewa lahan kawasan komersial di Batam Center untuk 30 tahun, yang semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, melesat  372% menjadi Rp 333.000 per meter persegi.

Begitu pula tarif sewa apartemen di Batam Center, yang semula Rp 51.250 per meter persegi terbang 467% menjadi Rp 290.900 per meter persegi.

Sementara tarif sewa lahan industri di kawasan premium, yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, meroket 679% menjadi 251.250 per meter persegi.

Tingginya kenaikan tarif sewa lahan tersebut menimbulkan protes dari pengusaha di Batam.

Pengusaha pun protes

Cahya, Ketua Apindo Kepulauan Riau, berpendapat aturan tersebut memberatkan pengusaha. Apalagi, kenaikan tersebut berlaku tidak hanya untuk izin penggunaan lahan baru, tapi juga berlaku untuk perpanjangan sewa lahan.

Meskipun pemerintah akan mencegah lonjakan harga yang terlalu tinggi dengan membuat range batasan kenaikan harga, Cahya mengatakan, pihaknya belum puas. Menurutnya, selama PMK No. 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengusaha belum merasa aman.

"Selama PMK 148 tidak direvisi, kapanpun kepala BP Batam bisa mengeluarkan peraturan menaikkan tarif sampai 200% lebih, karena PMK beri kewenangan itu," kata Cahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga