Sewa lahan Muara Baru naik 400%, pebisnis pusing



Jakarta. Para pengusaha di kawasan industri Muara Baru, Jakarta Utara keluhkan kenaikan harga sewa lahan yang ditetapkan oleh PT Perum Perindo .

menaikkan tarif sewa lahan dari 0,85% x harga NJOP x luas tanah x masa sewa menjadi 3,75% x harga NJOP x luas tanahx masa sewa. Bila dihitung kenaikannya bisa mencapai sekitar 400% dari harga sewa sebelumnya.

Kenaikan tersebut didasari, lokasi Muara Baru yang strategis. Surat Keputusan kenaikan sewa lahan tersebut telah keluar per tanggal 31 Agustus 2016.


Tacmid Indomaguro Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru mengaku bila kenaikan tersebut tidak masuk akal dan merugikan para pengusaha. "Sekarang sudah ada dua perusahaan yang tidak bisa memperpanjang kontrak sewa lahan," katanya pada KONTAN, Senin (26/9).

Asal tahu saja, di kawasan Muara Baru, ada sekitar 61 industri pengolahan ikan untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor. Lainnya, disanajuga banyak terdapat cold storge, yang menampung ikan hasil tangkapan nelayan.

Bila tidak ada pelonggaran dari Perindo maka ancaman lainnya adalah perusahaan terpaksa merumahkan sekitar 10.000 karyawan karena berhenti beroperasi. Dan, pelaku usaha akan mendulang kerugian dengan nilai fantastis karena banyak cold storge dan pabrik ikan yang sedang tahap pembangunan ataupun sudah eksisting.

Tachmid mengaku, saat waktu perumusan dan sosialisasi Perindo hanya memanggil perusahaan yang akan jatuh tempo dan tidak mengadakan komunikasi dengan pelaku lainnya.

Atas kondisi itu, Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru surati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta kelonggaran dan solusi. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan tanggapan.

Tidak putus asa, mereka datangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim untuk mengadukan masalah ini. Tachmid mengaku bila Menko Maritim berjanji bakal menjadi fasilitator pertemuan antara Perum Perindo, KKP, dan Paguyuban. Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan pertemuan tersebut bakal digelar.

Tak Masalah Tarif Naik,

Tachmid menambahkan bila para pengusaha di kawasan Muara Baru tidak keberatan dengan kenaikan harga sewa. Namun, kenaikan itu harus dengan harga yang wajar. 

Mereka menyarankan kenaikan sewa lahan sekitar 20% dari harga sewa sebelumnya dengan ketentuan di evaluasi tiap tiga tahun. Angka tersebut cukup sesuai setelah banyaknya Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan dua tahun belakangan. "Kami habis dihantam aturan menteri," tambahnya.

Dia mengaku, adanya sejumlah Permen yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastusi berdampak pada kesediaan bahan baku pengelolaan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto