KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah memposisikan diri sebagai regulator. Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan dapat mempercepat transformasi digital. Salah satu bunyi UU Cipta Kerja menyebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau. Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah.
Sewakan infrastruktur pasif ke operator telekomunikasi, pemda berpotensi dapat PAD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah memposisikan diri sebagai regulator. Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan dapat mempercepat transformasi digital. Salah satu bunyi UU Cipta Kerja menyebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau. Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah.