KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Semesta Gerakan Persada (SGP Indonesia) mengembalikan tanda daftar yang sudah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, kini SGP Indonesia tidak lagi tercatat sebagai fintech P2P lending yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengakui memang ada satu pemain yang mengembalikan tanda daftarnya dari OJK. Hendrikus menyebut pengembalian tanda daftar oleh SGP Indonesia mencerminkan sikap profesionalisme yang patut diapresiasi sebagai contoh kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SGP Indonesia terdepak dari daftar P2P lending terdaftar, berikut penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Semesta Gerakan Persada (SGP Indonesia) mengembalikan tanda daftar yang sudah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, kini SGP Indonesia tidak lagi tercatat sebagai fintech P2P lending yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengakui memang ada satu pemain yang mengembalikan tanda daftarnya dari OJK. Hendrikus menyebut pengembalian tanda daftar oleh SGP Indonesia mencerminkan sikap profesionalisme yang patut diapresiasi sebagai contoh kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.