JAKARTA. Asap masih mengepul di Sumatera dan Kalimantan. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) merupakan salah satu emiten yang mengalami musibah kebakaran lahan. Adapun, lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbakar itu merupakan milik anak usahanya PT National Sago Prima. SGRO pun terpaksa menelan pil pahit. Ini lantaran SGRO mendapatkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan yang dilayangkan itu berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 20 Oktober. Kebakaran lahan itu juga akan membuat lubang pada laporan keuangan SGRO. Pasalnya, SGRO memperoleh gugatan untuk membayar sebesar Rp 1,07 triliun. Rinciannya yakni Rp 319,16 untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup dan Rp 753,74 untuk biaya pemulihan lingkungan.
SGRO dihukum Rp 1,07 T karena kebakaran lahan
JAKARTA. Asap masih mengepul di Sumatera dan Kalimantan. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) merupakan salah satu emiten yang mengalami musibah kebakaran lahan. Adapun, lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbakar itu merupakan milik anak usahanya PT National Sago Prima. SGRO pun terpaksa menelan pil pahit. Ini lantaran SGRO mendapatkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan yang dilayangkan itu berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 20 Oktober. Kebakaran lahan itu juga akan membuat lubang pada laporan keuangan SGRO. Pasalnya, SGRO memperoleh gugatan untuk membayar sebesar Rp 1,07 triliun. Rinciannya yakni Rp 319,16 untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup dan Rp 753,74 untuk biaya pemulihan lingkungan.