JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar (BK) minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang berlaku untuk Maret 2011 sebesar 25%, alias sama dengan BK Februari 2011. Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.011/2010 memang menyebutkan bahwa jika harga referensi CPO lebih dari US$ 1.250 per ton, maka tarif BK ditetapkan 25%. Pemerintah menetapkan BK CPO berdasarkan harga referensi CPO di Bursa Rotterdam. Dengan kata lain, semakin tinggi harga referensi CPO di sana, kian tinggi pula BK CPO yang dikenakan. Nah, besar kecil BK yang mengikuti harga CPO itu mempengaruhi kinerja emiten CPO, seperti PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO). Kendati ekspor SGRO hanya 10% dari hasil produksi, tetap saja harga jual produksi CPO SGRO akan terpengaruh.
SGRO terbantu cuaca dan luas lahan produktif
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar (BK) minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang berlaku untuk Maret 2011 sebesar 25%, alias sama dengan BK Februari 2011. Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.011/2010 memang menyebutkan bahwa jika harga referensi CPO lebih dari US$ 1.250 per ton, maka tarif BK ditetapkan 25%. Pemerintah menetapkan BK CPO berdasarkan harga referensi CPO di Bursa Rotterdam. Dengan kata lain, semakin tinggi harga referensi CPO di sana, kian tinggi pula BK CPO yang dikenakan. Nah, besar kecil BK yang mengikuti harga CPO itu mempengaruhi kinerja emiten CPO, seperti PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO). Kendati ekspor SGRO hanya 10% dari hasil produksi, tetap saja harga jual produksi CPO SGRO akan terpengaruh.