KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi boleh digelar di masjid, mushala, hingga lapangan. Namun demikian, shalat Idul Fitri harus tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 April 2023.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2003 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi petikan surat edaran. Lewat surat edaran tersebut, Menag juga mengimbau agar materi khotbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Ramadan dan Idul Fitri Pengaruhi Transaksi Digital, Ini Kata Pengamat “Serta tidak bermuatan politik praktis,” bunyi surat edaran Menag. Pada Lebaran tahun ini, Menag juga mengizinkan warga menggelar takbir keliling. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. Sementara, takbiran Idul Fitri boleh dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Terakhir, Menag mengimbau semua umat Islam tetap menjaga toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Sebagaimana diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Baca Juga: Menag Imbau Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah Menyikapi Perbedaan 1 Syawal 1444 H Sementara, pemerintah baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari ini, Kamis (20/4/2023). "Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 20 April 2023," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023). Artikel ini teah tayang di Kompas.com dengan judul
"Shalat Idul Fitri 2023 Boleh Digelar di Masjid hingga Lapangan dengan Patuhi Prokes" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .