Sharedown Total-Inpex di Mahakam akan diputuskan



JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini masih belum juga memutuskan jumlah pasti sharedown atau pembagian saham yang bisa dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam. Keputusan ini penting untuk menindaklanjuti permintaan Total EP Indonesie dan Inpex Corporation yang meminta bagian sebesar 39%. Bagian tersebut lebih besar dari keputusan pemerintah sebelumnya yang hanya memperbolehkan Pertamina melakukan sharedown paling besar sebanyak 30% di Blok Mahakam.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, pemerintah akan menjawab permintaan Total-Inpex terkait blok Mahakam secepatnya. Pemerintah bahkan telah menyiapkan surat keputusan terkait sharedown tersebut.

"Akan kami jawab tahun ini juga. Secepatnya," ujar Arcandara, Senin (10/7).


Namun sebelum menjawab mengenai sharedown di Blok Mahakam, pemerintah akan terlebih dahulu menjawab tiga permintaan insentif yang juga diajukan oleh Total dan Inpex. "Yang pertama harus kami jawab tiga insentif yang mereka minta. Setelah keputusan insentif baru dibahas soal Mahakam," jelas Arcandra.

Total dan Inpex memang telah mengirimkan surat mengenai Blok Mahakam sekitar akhir April 2017. Surat tersebut merupakan tindakan lanjutan dari hasil pertemuan antara CEO Total Patrick Pouyane dengan pemerintah dan PT Pertamina pada 6 April lalu.

Dalam surat tersebut, Total meminta insentif berupa invesment credit sebesar 17% dari modal yang akan dikeluarkan. Dalam kontrak Total di blok Mahakam sebelumnya, pemerintah memang memberikan investment credit kepada Total untuk mengelola Blok Mahakam.

Selain investment credit, Total juga meminta harga domestic marketing obligation (DMO) atau kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri disesuaikan dengan harga pasar. Saat ini harga DMO yang berlaku menggunakan harga diskon seperti yang berlaku saat ini sebesar 25%.

Sementara Total dan Inpex meminta agar harga DMO tidak didiskon atau menjadi 100% sesuai dengan harga pasar. Insentif terakhir yang diminta Total dan Inpex adalah depresiasi aset hanya dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini