KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebelumnya telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Pada beleid tersebut diatur TKDN untuk perangkat penerima siaran digital sebesar 20%. Salah satu perangkat penerima siaran digital adalah televisi. "Sharp (salah satu produsen televisi) mendukung kebijakan TKDN," ujar Andry Adi Utomo, Senior General Manager National Sales SEID saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7).
Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan TKDN 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) siap ikut aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebelumnya telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 4 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Pada beleid tersebut diatur TKDN untuk perangkat penerima siaran digital sebesar 20%. Salah satu perangkat penerima siaran digital adalah televisi. "Sharp (salah satu produsen televisi) mendukung kebijakan TKDN," ujar Andry Adi Utomo, Senior General Manager National Sales SEID saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7).