KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Produsen elektronik ini menyebut Permenperin No. 6/2024 akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sharp turut menjual produk di kategori tersebut misalnya mesin cuci front loading, air conditioner (AC) kapasitas 2 PK ke atas, kulkas kapasitas di atas 500 liter, dan TV LED di atas 55 inchi.
Sharp: Permenperin 6/2024 Akan Berdampak pada Suplai Produk Elektronik di Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Produsen elektronik ini menyebut Permenperin No. 6/2024 akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sharp turut menjual produk di kategori tersebut misalnya mesin cuci front loading, air conditioner (AC) kapasitas 2 PK ke atas, kulkas kapasitas di atas 500 liter, dan TV LED di atas 55 inchi.